MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Pada hari ini Kamis, tanggal 15 Mei 2025 telah dilaksanakan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Rejasa Berdasarkan surat edaran dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah PutihBerdasarkan surat edaran dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hadir Pula dalam rapat Musdesus ini dari DPMD Kabupaten Tababanan, Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, Camat Penebel, BPD Desa Rejasa, Perbekel dan Perangkat Desa Rejasa, Pendamping Desa, Ketua dan Anggota LPM Desa Rejasa, Bendesa Adat Se-Desa Rejasa, Pekaseh Subak/Subak Abian Se-Desa Rejasa, Ketua TP PKK Desa Rejasa, Kader KPM, Kader Desa Siaga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Bidan Desa Rejasa.



Komentar baru terbit setelah disetujui Admin