Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Rejasa Ikuti Kegiatan Posting APBDes Perubahan pada Aplikasi Siskeudes

Administrator 25 September 2026 Dibaca 1 Kali
Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Rejasa Ikuti Kegiatan Posting APBDes Perubahan pada Aplikasi Siskeudes

PENEBEL - Pemerintah Desa Rejasa terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Pada hari ini, Jumat Tanggal 25 September 2026 Sekretaris Desa bersama Kaur Keuangan Desa Rejasa melaksanakan kegiatan Posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Penebel ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pengelolaan keuangan desa setelah adanya penetapan anggaran revisi.

Pelaksanaan posting APBDes Perubahan pada aplikasi Siskeudes bertujuan untuk mengunci, memfinalisasi, dan melaporkan data anggaran yang telah direvisi. Hal ini dilakukan agar data keuangan resmi tercatat secara sistem dan dapat segera disinkronkan serta diserahkan kepada pihak kecamatan maupun kabupaten.

Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WITA ini dikoordinasikan langsung oleh pihak Kecamatan Penebel serta menghadirkan petugas pendamping khusus dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tabanan.

Proses posting berjalan dengan lancar melalui beberapa tahapan sistematis yang dikawal langsung oleh tim kabupaten:

  • Pengecekan Pendapatan: Kegiatan diawali dengan pengecekan penambahan nilai pendapatan pada masing-masing desa, yang disesuaikan secara teliti dengan Surat Edaran dari Dinas PMD Kabupaten Tabanan.

  • Verifikasi RKA (Cek Balance): Dilanjutkan dengan pemeriksaan keseimbangan (balance) pada menu RKA (Rencana Kerja Anggaran) guna memastikan tidak ada selisih angka dalam perencanaan anggaran.

  • Proses Posting Resmi: Setelah data dinyatakan benar dan balance, perwakilan masing-masing desa dipanggil satu per satu untuk melanjutkan proses posting. Pada tahap ini, petugas memasukkan data penting meliputi Nomor Perdes APBDes Perubahan, Nomor Perkel Penjabaran Perubahan APBDes, serta tanggal penetapan dokumen.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA