Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Pemdes Rejasa Gelar Bimtek Penyusunan RKP Desa 2027, Mantapkan Perencanaan Pembangunan Sesuai Perbup Tabanan

Administrator 03 September 2026 Dibaca 1 Kali
Pemdes Rejasa Gelar Bimtek Penyusunan RKP Desa 2027, Mantapkan Perencanaan Pembangunan Sesuai Perbup Tabanan

REJASA, 3 September 2026 - Dalam upaya memastikan perencanaan pembangunan desa yang matang dan sesuai dengan regulasi, Pemerintah Desa Rejasa menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran 2027. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Kantor Desa Rejasa dan dimulai tepat pada pukul 12.00 waktu setempat.

Fokus utama dari kegiatan ini adalah pembekalan tata cara merumuskan rancangan kerja desa agar perencanaan pembangunan berjalan tertib administrasi dan tepat sasaran.

Acuan Regulasi dan Pemaparan Materi

Materi Bimtek pada siang hari ini dibawakan langsung oleh Pendamping Desa. Dalam paparannya, Pendamping Desa menekankan pentingnya sinergi antara program desa dengan arah kebijakan kabupaten.

Seluruh tata cara penyusunan RKP 2027 di Desa Rejasa diwajibkan untuk mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 16 A Tahun 2022. Peraturan bupati tersebut merupakan pedoman krusial yang mengatur tentang:

  • Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

  • Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa.

  • Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.

Keterlibatan Penuh Aparatur dan Tim Desa

Untuk memastikan kelancaran, akurasi, dan transparansi penyusunan rencana kerja, kegiatan ini dihadiri oleh elemen-elemen penting yang menjadi motor penggerak pembangunan di Desa Rejasa. Hadir dalam acara tersebut di antaranya:

  • Seluruh anggota Tim Penyusun RKP: Bertugas langsung dalam merumuskan draf rancangan kerja dan program desa.

  • Tim Verifikasi: Bertugas memastikan usulan rancangan telah memenuhi standar kelayakan dan aturan yang berlaku.

  • Perangkat Desa Rejasa: Mendukung proses sinkronisasi data, pelayanan, dan administrasi desa.

Melalui pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan seluruh tim yang bertugas memiliki pemahaman yang utuh dan mendalam. Dengan demikian, RKP Desa 2027 yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar berkualitas, mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta terlaksana sesuai dengan payung hukum yang ditetapkan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA