Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejasa melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPRP APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Desa Rejasa dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Rejasa, anggota BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, perwakilan lembaga desa, serta tokoh masyarakat.
Musyawarah desa ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Rejasa memaparkan secara rinci laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Melalui forum musyawarah desa ini, BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa memfasilitasi proses pembahasan bersama terkait Ranperdes LPRP APBDesa Tahun Anggaran 2025. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, maupun tanggapan terhadap laporan yang disampaikan oleh pemerintah desa, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama, Ranperdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa bersama BPD dan seluruh unsur masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan musyawarah desa ini juga menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan desa yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, sekaligus sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat Desa Rejasa mengenai pengelolaan anggaran desa.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Desa Rejasa secara berkelanjutan.

Gempa

