
Pada Hari ini senin, tanggal 12 Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan Pra-Musyawarah Desa Khusus tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai surat edaran dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,surat edaran dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan Pra-Musdesus hari ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Perbekel Desa Rejasa beserta Perangkat Desa Rejasa, Ketua LPM beserta Wakil dan Sekretaris LPM, Ketua TP PKK Desa Rejasa dan BPD Desa Rejasa.


